“Penambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Ancaman Penjara 5 Tahun
Guna mencegah kejadian serupa, Polda Kaltara berkomitmen meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perbatasan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga meningkatkan patroli, pengawasan wilayah rawan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Kini, AW dan FMS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca Juga: Kemenhut dan Satgas PKH Tutup 55 Lubang Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak
Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
“Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan efektif,” pungkas Dadan.
(*Red)













