Sambut KUHP Baru 2026, Kejati Kalbar Tegaskan Pidana Kerja Sosial Tak Boleh Dikomersilkan

"Jelang KUHP baru 2026, Kejati Kalbar tegaskan pidana kerja sosial dilarang dikomersilkan. Pelaku akan diberdayakan sesuai keahlian untuk hapus stigma."
Jelang KUHP baru 2026, Kejati Kalbar tegaskan pidana kerja sosial dilarang dikomersilkan. Pelaku akan diberdayakan sesuai keahlian untuk hapus stigma. (Dok. Mira/Faktakalbar.id)

Berdayakan Sesuai Keahlian

Dalam implementasinya nanti, penempatan kerja sosial akan disesuaikan dengan profil dan keahlian masing-masing terpidana. Bangun mencontohkan, jika seorang terpidana memiliki latar belakang sebagai mekanik, ia bisa dihukum untuk mengajari masyarakat sekitar tentang permesinan atau memperbaiki fasilitas umum.

“Misal latar belakangnya mekanik, dia bisa mengajari masyarakat sekitar situ. Jadi ada transfer ilmu dan manfaat nyata,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama pemerintah kabupaten/kota memegang peran vital dalam menyediakan sarana dan prasarana. Selain itu, pemerintah daerah juga bertugas melakukan sosialisasi masif agar tidak terjadi penolakan (resistensi) dari warga saat narapidana tersebut dikembalikan ke lingkungan sosial.

“Peran pemerintah provinsi adalah mengurangi stigma negatif dari masyarakat. Bahwa pelaku tindak pidana yang selama ini dipenjarakan terus, sekarang dikembalikan ke masyarakat,” tambah Bangun.

Siap Tidak Siap Harus Siap

Terkait teknis pelaksanaan, Bangun merinci bahwa durasi kerja sosial dibatasi maksimal 8 jam per hari dan bisa diangsur agar tidak mematikan mata pencaharian utama si terpidana jika ia masih bekerja. Pengawasan ketat akan dilakukan langsung oleh Jaksa.

Bangun mengingatkan bahwa waktu persiapan tinggal satu tahun lagi. Kolaborasi antara Gubernur, Kejati, hingga perangkat daerah terbawah sangat diperlukan untuk menyukseskan amanat UU Nomor 1 Tahun 2023 ini.

“Intinya kita harus dukung persiapan undang-undang ini dengan baik. Siap gak siap, kita harus siap karena 2 Januari 2026 harus berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga: Jamkrindo-Kejagung Berkolaborasi: Pelaku Pidana Kerja Sosial Dididik Jadi Wirausaha

(*Mira)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id