Kemenhut dan Satgas PKH Tutup 55 Lubang Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak

Petugas gabungan dari Kemenhut dan Satgas PKH saat melakukan penutupan lubang tambang emas ilegal di Blok Cirotan, kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Rabu (3/12).
Petugas gabungan dari Kemenhut dan Satgas PKH saat melakukan penutupan lubang tambang emas ilegal di Blok Cirotan, kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Rabu (3/12/2025). (Dok. Kemenhut)

Baca Juga: Rusak Hutan Konservasi, Gubernur Banten Minta Penertiban PETI di Gunung Halimun Salak Dipercepat

Berdasarkan data terbaru, terdapat hampir 1.400 titik PETI yang tersebar di kawasan tersebut. Lubang-lubang ini memiliki kedalaman puluhan meter yang sangat membahayakan struktur tanah.

“Kita terus akan melakukan operasi dan penertiban PETI yang merusak kawasan hutan itu dapat dihentikan,” kata Mayjen Dody.

Hingga saat ini, Satgas PKH bersama Kemenhut telah menertibkan sekitar 400 lubang, dan operasi masih akan terus berlanjut hingga seluruh kawasan steril dari aktivitas ilegal, sesuai amanat Perpres Nomor 65 Tahun 2022.

Solusi Alih Profesi untuk Warga

Pemerintah menyadari bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Mayjen Dody menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang emas ilegal. Program pemberdayaan dan pelatihan keterampilan akan digulirkan agar warga memiliki alternatif pekerjaan yang legal dan layak.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk memberdayakan masyarakat di sekitar TNGHS agar memiliki pekerjaan yang layak, sehingga tidak kembali menjadi PETI,” jelasnya.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id