Kemenhut dan Satgas PKH Tutup 55 Lubang Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak

Petugas gabungan dari Kemenhut dan Satgas PKH saat melakukan penutupan lubang tambang emas ilegal di Blok Cirotan, kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Rabu (3/12).
Petugas gabungan dari Kemenhut dan Satgas PKH saat melakukan penutupan lubang tambang emas ilegal di Blok Cirotan, kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Rabu (3/12/2025). (Dok. Kemenhut)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Dalam operasi yang digelar Rabu (3/12/2025), tim gabungan menutup sebanyak 55 lubang Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Baca Juga: Gakkum Kemenhut Tutup Paksa Puluhan Lubang Emas Ilegal di Kawasan Konservasi TNGHS Lebak

Langkah penertiban ini difokuskan pada area Resor Panggarangan yang mencakup Blok Cirotan, Cisopi, dan Cimari.

Penutupan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya preventif mendesak untuk mencegah kerusakan hutan yang dapat memicu bencana alam serius.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa PETI adalah kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem sekaligus tatanan sosial ekonomi masyarakat.

Ia mengingatkan pentingnya menjaga kawasan konservasi agar tragedi bencana di wilayah lain tidak terulang di sini.

“Jangan sampai kasus bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh dialami di wilayah ini,” ujar Dwi saat memimpin penutupan lubang tambang di Blok Cirotan.

Dwi menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Aktivitas tambang emas ilegal dinilai mengeksploitasi sumber daya alam secara serampangan yang mengganggu keseimbangan ekologi.

“Kita pastikan akan melakukan tindakan terhadap kejahatan kehutanan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Kehutanan serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” tegas Dwi.

Kawasan TNGHS yang membentang di Kabupaten Sukabumi, Bogor, dan Lebak menghadapi ancaman serius.

Ketua Dansatgas PKH Garuda, Mayjen Dody Trywinarto, mengungkapkan bahwa perambahan hutan untuk tambang sudah terjadi sejak tahun 1990-an dengan luas kerusakan mencapai 105,72 hektare.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id