Faktakalbar.id, PONTIANAK – Secara resmi Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Ria Norsan mengesahkan 2.145 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan se-Kalimantan Barat, yang diselenggarakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, pada Kamis (4/12/2025).
Peresmian ini diklaim sebagai lompatan besar dalam desentralisasi layanan hukum untuk mewujudkan keadilan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh warga, termasuk di wilayah terpencil.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa kehadiran 2.145 Posbankum ini menegakkan pondasi kuat bagi keadilan yang menjadikan hukum sebagai jalan dan keadilan sebagai tujuan.
”Masyarakat kita untuk mencari keadilan tidak perlu jauh-jauh lagi. Dan ini tidak dipungut biaya,” ujar Gubernur.
Ia juga menyebut, layanan gratis ini diharapkan dapat mengatasi kendala yang selama ini dialami masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum, terutama masalah biaya dan jarak tempuh yang sangat jauh dari pusat layanan.
Baca juga: Kejar Realisasi Tol Supadio-Kijing, Gubernur Ria Norsan Undang Investor Asing
Gubernur juga menyoroti isu hukum yang menjerat para kepala desa di Kalbar. Ia mengungkapkan kekhawatiran karena masih banyak kepala desa yang tersangkut masalah hukum.
”Tidak sedikit Kepala-Kepala Desa yang tersangkut dengan masalah hukum. Kemarin dilaporkan oleh Inspektorat kepada saya ada enam lagi kepala desa yang sudah masuk ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Ia berharap keberadaan Posbakum ini dapat membantu para kepala desa untuk terhindar dari jerat hukum dan mematuhi peraturan serta mengikuti protap dan petunjuk teknis (juknis) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dirinya juga berpesan kepada para petugas hukum (legal) yang ditempatkan di Posbakum agar membaur dengan masyarakat setempat dan benar-benar memberikan bantuan hukum secara tulus.
















