Faktakalbar.id, LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak menangkap seorang pria berinisial SY yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Binjai KM IV, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, pada Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: Satresnarkoba Landak Tangkap Residivis Narkoba, 42 Paket Shabu Disita
Penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi terlarang di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB.
Petugas mendapati SY berada di dalam rumah kontrakannya dan langsung melakukan pemeriksaan.
Barang Bukti Sabu dan Alat Hisap
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peran SY sebagai pengedar sabu di Ngabang.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong), timbangan digital, dan sendok takar dari pipet.
Selain itu, petugas juga menyita satu buah tas selempang, tiga plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp250.000, serta satu unit handphone iPhone 13 yang diduga digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, membenarkan penindakan hukum tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















