Faktakalbar.id, LANDAK – Tragedi kecelakaan lalu lintas di Pal 16 Ngabang, Kabupaten Landak, yang merenggut nyawa Elisabet Ostrita Kause dan melukai satu korban lainnya, akhirnya menemukan titik temu.
Baca Juga: Simpan Belasan Paket di Lemari, Wanita Terduga Pengedar Sabu di Ngabang Diringkus Polres Landak
Pihak keluarga korban dan perusahaan PT Marga Dinamika Perkasa (MDP) sepakat menyelesaikan perkara ini melalui jalur kekeluargaan dan hukum adat Dayak, Rabu (03/12/25).
Kesepakatan damai tersebut dicapai dalam pertemuan resmi yang difasilitasi oleh Polres Landak.
Langkah ini diambil setelah kedua belah pihak, didampingi para tokoh, melakukan komunikasi intensif untuk mencari solusi yang bermartabat dan saling menghormati.
Perwakilan keluarga korban, Noven Honarius, mengungkapkan rasa leganya atas itikad baik perusahaan yang bersedia memikul tanggung jawab penuh.
“Puji Tuhan, kemarin sudah terjadi penyelesaian di Polres Landak. Pihak perusahaan sudah bersedia bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut, baik biaya kerugian maupun biaya pengobatan. Kami tidak menuntut lebih daripada itu,” ujar Noven.
Baca Juga: Tak Kapok Penjara, Residivis di Ngabang Kembali Diciduk Simpan 14 Paket Sabu di Lemari TV
Selain tanggung jawab materiel, aspek kultural juga menjadi prioritas.
Prosesi adat Dayak telah dilaksanakan di lokasi kejadian pada Selasa (02/12) sebagai bentuk penghormatan terhadap arwah korban dan pemulihan keseimbangan sosial menurut tradisi setempat.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















