Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akhirnya melayangkan panggilan pemeriksaan kepada sosok berinisial AS.
Langkah ini diambil setelah nama AS santer disebut berada dalam pusaran dugaan mafia bauksit di Kalimantan Barat.
Pemanggilan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung mulai menelisik aktor-aktor yang diduga mengendalikan bisnis ini dari belakang layar.
Baca Juga: Bagaimana Mafia Tambang Kuasai Rantai Monopoli dan Eksploitasi Emas Ilegal di Kalimantan Barat?
Dari berbagai informasi narasumber yang dihimpun Fakta Kalbar, AS yang selama ini dikenal sebagai Direktur PT Bintang Arwana diperkirakan ikut dipanggil oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan WIUP PT Antam Tbk di Kalimantan Barat.
Menariknya, PT Bintang Arwana bukan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Namun, para narasumber menegaskan bahwa AS adalah salah satu pemain besar tambang di Kalbar.
Beberapa sumber bahkan menyebut AS memiliki kendali kuat dalam peredaran komoditas bauksit di daerah ini.
“Semua hasil tambang bauksit, baik legal maupun ilegal, pada akhirnya cuma AS yang bisa membeli. Termasuk dari PT EJM,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Fakta Kalbar, Selasa (2/12/2025) tak dijawab oleh AS. Ia memilih bungkam meski berada tepat di pusat sorotan publik.
Selain AS, penyidik Jampidsus juga memanggil jajaran Komisaris dan Direktur PT Enggang Jaya Makmur (EJM).
Pemanggilan ini menandakan bahwa penyidikan tidak lagi berhenti pada perusahaan utama, tetapi mulai memetakan jejaring bisnis yang diduga terlibat dalam rantai produksi, pengangkutan, hingga penjualan bauksit.
Pertanyaan-pertanyaan terkait hubungan AS dengan perusahaan-perusahaan tersebut juga disampaikan Fakta Kalbar, namun kembali tidak ditanggapi. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan hasil pemeriksaan para pihak.
Di luar dugaan rasuah, terdapat persoalan yang jauh lebih mengkhawatirkan: ancaman kerusakan alam Kalimantan Barat akibat penambangan bauksit yang diduga dikelola tanpa aturan jelas dan tanpa pengawasan ketat.
Dari hasil penelusuran, baik melalui observasi lapangan maupun informasi yang dihimpun, kegiatan penambangan yang dilakukan berlangsung dalam skala besar dan cenderung menggunakan pola open pit mining.
Akibatnya, hampir seluruh vegetasi di area tersebut terbuka dan hilang. Selain itu, tidak terlihat adanya upaya reklamasi setelah lapisan permukaan tanah (top soil) dibongkar dalam proses penambangan.
Hilangnya tutupan hutan, rusaknya daerah aliran sungai, pendangkalan, hingga potensi banjir besar menjadi risiko nyata jika praktik semacam ini dibiarkan berlangsung.
















