Songsong Regulasi Baru, Kejati Kalbar Perkuat Kompetensi Jaksa Tangani Pidana Konservasi

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan (kiri), menyerahkan cinderamata kepada Guru Besar Undip, Prof. Dr. Pujiyono, saat pembukaan Bimtek Penerapan KUHP Nasional dan penanganan kasus satwa liar di Pontianak, Rabu (3/12/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan (kiri), menyerahkan cinderamata kepada Guru Besar Undip, Prof. Dr. Pujiyono, saat pembukaan Bimtek Penerapan KUHP Nasional dan penanganan kasus satwa liar di Pontianak, Rabu (3/12/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Baca Juga: “NgoSan” Ngobrol Santai Ala BKSDA Kalbar Undang Multipihak dalam Perlindungan dan Peredaran Satwa Liar

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparat dalam penanganan perkara tindak pidana lingkungan menjadi keharusan agar tidak ada hambatan teknis maupun pembuktian saat di meja hijau.

CEO Yayasan Planet Indonesia, Maftah Zam Achid, menjelaskan bahwa pelatihan ini dirancang intensif selama tiga hari.

Materi yang diberikan mencakup perkembangan regulasi konservasi, teknik pembuktian perkara satwa dilindungi, identifikasi barang bukti forensik, hingga penyusunan dakwaan berbasis bukti ilmiah (scientific evidence).

Bimtek ini menghadirkan narasumber berkompeten, mulai dari perwakilan Kejaksaan Agung RI, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pujiyono, hingga tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar.

Peserta yang terdiri dari para Kasi Pidum se-Kalbar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), BKSDA, serta Gakkum mendapatkan penguatan kompetensi dalam beberapa aspek krusial, antara lain:

  • Penerapan KUHP Nasional dan implikasinya terhadap tindak pidana lingkungan.

  • Strategi penuntutan efektif terhadap kasus perdagangan ilegal satwa liar.

  • Kolaborasi antara JPU, penyidik, laboratorium forensik, dan BKSDA.

  • Teknik identifikasi dan pembuktian ilmiah terkait satwa dilindungi.

Melalui kegiatan ini, Kajati Kalbar berharap para JPU semakin siap menghadapi tantangan penegakan hukum modern serta mampu berkontribusi nyata dalam perlindungan sumber daya alam di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Luar Biasa !, Di Sungai Kapuas Kapal Asing Coba Selundupkan Satwa Dilindungi

(DHN)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id