“Informasi itu tidak benar, Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH). Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh pemegang hak atas tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh,” ujar Laksmi di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Laksmi memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu pun pemegang hak di wilayah Tapsel yang diberikan akses untuk melakukan aktivitas penebangan.
“Terkait PHAT di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, bahwa belum ada satupun PHAT di wilayah tersebut yang diberikan akses SIPUHH sejak bulan Juli 2025,” katanya.
Terkait surat protes dari Bupati, Laksmi membenarkan bahwa Gus Irawan memang mengirimkan surat pada Agustus dan November 2025 yang meminta agar wilayahnya tidak dibuka akses SIPUHH, dan hal tersebut menurutnya sudah sejalan dengan kebijakan penghentian sementara yang sedang berlaku.
Baca Juga: Raja Juli Buka Suara Soal Foto Bermain Domino dengan Mantan Tersangka Pembalakan Liar
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















