- Penindakan Kerusakan Lingkungan: Menuntut Pemkab Mempawah untuk menindak tegas segala bentuk kerusakan lingkungan di seluruh kecamatan di Mempawah.
- Keterbukaan Informasi Publik: Menuntut Pemkab Mempawah menegaskan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Keterlibatan Masyarakat di DPRD: Menuntut DPRD Kabupaten Mempawah untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan rapat paripurna.

Aliansi mahasiswa menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal agar Pemkab Mempawah menanggapi serius poin-poin tuntutan ini. Hal ini bertujuan agar kebijakan daerah sepenuhnya berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
(*Red)
















