Kejagung Dorong Penguatan Jejaring LPSK di Daerah Melalui RUU PSDK

Plt Wakil Jaksa Agung, Asep N Mulyana. (Dok. Kejagung)
Plt Wakil Jaksa Agung, Asep N Mulyana. (Dok. Kejagung)

“Sehingga kalau kita sepakat bahwa undang-undang akan disempurnakan, tentu juga ada perluasan-perluasan kewajiban negara ataupun kehadiran negara dalam konteks perluasan terhadap (pelindungan) korban tersebut,” jelasnya.

Mekanisme Koordinasi Formal

Untuk merealisasikan hal tersebut, Kejagung mendorong adanya pengaturan mekanisme formal antara Kejaksaan dan LPSK dalam penanganan perkara prioritas.

Baca Juga: Buntut Skandal Bauksit Antam di Kalbar, Kejagung Panggil Petinggi PT EJM dan Bintang Arwana

Hal ini mencakup aspek akuntabilitas, standar operasional prosedur (SOP), hingga indikator keberhasilan perlindungan.

Sinergi yang terlembaga diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus dan pemulihan korban.

“Kami harapkan dalam undang-undang ini adalah bagaimana memperkuat koordinasi yang struktural, koordinasi yang kemudian terlembagakan, koordinasi kolaborasi yang kemudian semakin terpadu,” pungkas Asep.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id