Gakkum Kemenhut Tutup Paksa Puluhan Lubang Emas Ilegal di Kawasan Konservasi TNGHS Lebak

Gakkum Kemenhut tutup puluhan lubang emas ilegal di TNGHS Lebak. Penertiban pertambangan tanpa izin ini melibatkan TNI-Polri guna cegah bencana longsor.
Gakkum Kemenhut tutup puluhan lubang emas ilegal di TNGHS Lebak. Penertiban pertambangan tanpa izin ini melibatkan TNI-Polri guna cegah bencana longsor. (Dok. Kemenhut)

Faktakalbar.id, LEBAK – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan mengambil tindakan tegas terhadap perusakan lingkungan di Banten.

Tim Gakkum secara resmi melakukan operasi penertiban dan penutupan paksa terhadap sejumlah lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak, pada Rabu (3/12/2025).

Operasi penindakan ini menyasar jantung kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di wilayah Kecamatan Panggarangan.

Baca Juga: Rusak Hutan Konservasi, Gubernur Banten Minta Penertiban PETI di Gunung Halimun Salak Dipercepat

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menemukan dan langsung menutup puluhan lubang tambang emas ilegal yang selama ini disinyalir menjadi biang kerusakan ekosistem hutan lindung.

Langkah tegas ini tidak dilakukan sendirian. Gakkum Kemenhut menggandeng aparat TNI dan Polri untuk mengamankan jalannya operasi.

Kehadiran aparat keamanan terlihat berjaga ketat di sekitar lokasi penutupan tambang guna mengantisipasi potensi resistensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Cegah Bencana Banjir dan Longsor

Operasi ini bukan sekadar penegakan hukum administratif, melainkan langkah mitigasi bencana yang mendesak. Pejabat terkait menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini membawa ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat luas.

“Tim penertiban melaksanakan operasi ini sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah potensi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor akibat aktivitas tambang ilegal,” ujar perwakilan tim Gakkum di lokasi kejadian.

Kekhawatiran pemerintah beralasan. Selama ini, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan TNGHS telah terbukti merusak struktur tanah dan vegetasi hutan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id