“Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi di mana dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah dan seluruhnya,” ungkap Feby.
Dibekingi Oknum Aparat hingga Partai
Feby juga blak-blakan mengenai sulitnya pemberantasan aktivitas ini. Ia mengakui adanya keterlibatan oknum-oknum tertentu yang menjadi pelindung atau backing kegiatan ilegal tersebut.
“Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baiknya oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya,” tandasnya.
Baca Juga: Data Mengejutkan Bareskrim: 1.517 Titik PETI Tersebar, Mayoritas ‘Dibekingi Oknum’
Berikut adalah rincian data Bareskrim Polri terkait sebaran wilayah dengan kegiatan pertambangan ilegal yang menjamur:
-
Sumatera Utara: 396 PETI (emas, pasir, galian tanah)
-
Jawa Barat: 314 PETI (pasir, tanah merah, batu kapur, dll)
-
Kalimantan Selatan: 230 PETI (batu bara)
-
Kalimantan Tengah: 133 PETI (emas)
-
Bangka Belitung: 116 PETI (timah)
-
Papua Barat: 83 PETI (emas, mineral logam, migas)
-
Sulawesi Barat: 70 PETI (emas)
-
Aceh: 65 PETI (emas)
-
Kalimantan Timur: 57 PETI (batu bara)
-
Lampung: 32 PETI (pasir, batu bara, emas)
-
Nusa Tenggara Barat: 32 PETI (emas, mangan)
-
Nusa Tenggara Timur: 31 PETI (mangan, galian c)
-
Jawa Tengah: 25 PETI (galian c)
-
Jawa Timur: 23 PETI (galian c)
-
Kalimantan Barat: 19 PETI (emas, bauksit)
-
Jambi: 18 PETI (emas)
-
Riau: 14 PETI (tanah, batu bara)
-
Papua Selatan: 13 PETI (logam)
-
Sulawesi Utara: 11 PETI (emas)
-
Sulawesi Tengah: 9 PETI (emas)
-
Sumatera Selatan, Gorontalo, Maluku Utara: Masing-masing 7 PETI
-
Sulawesi Tenggara: 6 PETI (nikel)
-
Papua Barat Daya: 5 PETI (emas)
-
Sumatera Barat, Banten, Sulawesi Selatan: Masing-masing 4 PETI
-
DIY: 3 PETI
-
Bali, Kalimantan Utara, Maluku: Masing-masing 2 PETI
-
Papua Tengah: 1 PETI
















