Faktakalbar.id, KETAPANG – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tumbang Titi, Polres Ketapang, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menyisir peredaran barang haram tersebut hingga ke pelosok desa.
Baca Juga: Bawa Paket Sabu dan 9 Butir Ekstasi, Warga Benua Kayong Diciduk Satnarkoba Polres Ketapang
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, membenarkan penangkapan tersebut.
Operasi penindakan dilakukan pada Senin sore (24/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Desa Tumbang Titi.
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pelaku berinisial FA (33) dan AY (39) tak berkutik saat diamankan petugas. Penangkapan ini bermula dari laporan aktif masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Dari informasi yang didapat, petugas kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan upaya hukum melalui penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat,” jelas IPTU Made Adyana.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan dari tangan pelaku FA. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















