“Sudah dilakukan sidik dan sekarang sedang dilakukan penahanan di Rutan Dompu,” tambahnya.
Kronologi Penggerebekan
Pengungkapan kasus pesta narkoba di Dompu ini bermula dari aksi penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu pada Minggu pekan lalu (23/11/2025), sekitar pukul 06.00 WITA.
Lokasi penggerebekan berada di sebuah kos-kosan di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, kami langsung bergerak ke lokasi,” jelas Rahmadun Siswadi.
Setibanya di lokasi, tim yang dipimpin langsung oleh IPTU Rahmadun Siswadi dan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto langsung melakukan pengepungan.
Petugas mendapati para terduga yang terdiri dari empat perempuan dan empat laki-laki tengah berada di dalam kamar kos.
Seluruh terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial.
Baca Juga: Dituduh Curi Semangka, Warga Tuban Diduga Jadi Korban Salah Tangkap dan Disiksa Oknum Polisi
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus rokok berisi enam butir pil ekstasi jenis Inex, serta sepuluh unit telepon genggam berbagai merek yang diduga kuat digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas narkotika.
Para terduga yang diamankan berinisial A, E, S, N, I, R, N, dan F. Dari hasil interogasi awal, dua terduga berinisial R dan I mengakui bahwa enam butir ekstasi tersebut adalah milik mereka.
Hingga saat ini, Polres Dompu terus melengkapi berkas perkara, termasuk hasil tes urine dan uji laboratorium barang bukti guna proses hukum lebih lanjut di pengadilan.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















