Terlibat Pesta Inex, Dua Oknum Polisi di Dompu Resmi Ditahan dan Jadi Tersangka

Kepolisian menunjukkan delapan orang dengan salah satunya Bripda F lengkap dengan barang bukti sitaan terkait penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi di Polres Dompu, NTB, Senin (24/11/2025).
Kepolisian menunjukkan delapan orang dengan salah satunya Bripda F lengkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi di Polres Dompu, NTB, Senin (24/11/2025). (Dok. Polres Dompu)

Faktakalbar.id, DOMPU – Penanganan kasus pesta narkoba di Dompu yang melibatkan aparat penegak hukum akhirnya memasuki babak baru.

Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), secara resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait penggerebekan pesta narkoba jenis ekstasi (inex).

Dari kesembilan tersangka tersebut, dua di antaranya dipastikan merupakan oknum anggota kepolisian aktif berinisial F dan A.

Baca Juga: Diduga Pesta Ekstasi di Kamar Kos, Oknum Polisi di Dompu Diringkus Bersama 7 Rekannya

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif pasca-penggerebekan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Dompu, Inspektur Satu (Iptu) I Nyoman Suardika, membenarkan perkembangan status hukum para pelaku tersebut pada Minggu (30/11/2025).

“Sembilan orang terduga di antaranya 2 (dua) oknum Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” jelas Iptu I Nyoman Suardika.

Suardika menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap sembilan warga sipil dan dua oknum anggota Polri tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak Jumat, 28 November 2025 lalu.

Kini, seluruh tersangka telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id