“Sudah banyak yang menjadi korban akibat terkena tali layangan, bahkan ada yang meninggal dunia. Karena itu kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada warga supaya tidak lagi bermain layangan,” tegasnya.
Selain 51 unit layangan, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa sembilan gelondongan benang, dua buah tongkat galah, dan sebuah tas layangan.
“Semua barang bukti tersebut kami kumpulkan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak,” tambah Ahmad.
Operasi ini dilakukan hanya berselang dua hari setelah Wali Kota Pontianak memimpin pemusnahan 3.560 layangan hasil sitaan tahun 2020-2025 di Balai Kota, Jumat (28/11/25).
Masih ditemukannya pelanggaran ini menunjukkan bahwa pengawasan ketat masih sangat diperlukan di lapangan.
(ra)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















