Giliran Legislatif ‘Diubek-ubek’, KPK Cecar Eks Ketua DPRD Mempawah Soal Proyek Jalan Rp 40 Miliar

Suasana jalan raya di Kabupaten Mempawah yang menjadi ilustrasi kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2015. (Dok. Ist)
Suasana jalan raya di Kabupaten Mempawah yang menjadi ilustrasi kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2015. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin agresif membongkar benang kusut dugaan megakorupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Mempawah.

Setelah menyasar jajaran eksekutif dan kontraktor, penyidik antirasuah kini mengarahkan radar penyidikannya ke gedung parlemen dengan memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah, Sabtu (29/11/25).

Baca Juga: Belum Usai Kasus Jalan Mempawah di KPK, Status Perkara Ria Norsan Naik ke Penyidikan Terkait Kasus BP2TD

Pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (27/11) lalu ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek peningkatan jalan paket Sekabuk – Sei Sederam dan jalan Sebukit Rama – Sei Sederam.

Proyek yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah ini diduga kuat telah merugikan keuangan negara hingga angka fantastis, yakni Rp40 miliar.

Pemanggilan unsur pimpinan legislatif ini bukan tanpa alasan. KPK tengah mendalami sejauh mana peran fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD kala itu.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Mempawah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan 75 Miliar

Penyidik berupaya menelusuri apakah terdapat intervensi kebijakan atau kesepakatan “bawah meja” antara eksekutif dan legislatif dalam proses pengadaan proyek yang kini mangkrak atau bermasalah tersebut.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari operasi senyap yang dimulai sejak April 2025.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan maraton di 16 lokasi berbeda yang tersebar di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak, serta menyita tumpukan dokumen dan barang bukti elektronik.

Dalam perkara ini, KPK sejatinya telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Abdurrahman (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Idi Syaf Ria (Ketua Pokja Pengadaan), dan Lutfi Kaharuddin (Direktur Utama PT ABP).

Namun, penyidik meyakini kasus ini melibatkan aktor intelektual lain yang lebih besar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para tokoh kunci daerah mutlak diperlukan.

Selain mantan Ketua DPRD, KPK juga tercatat telah memeriksa Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan (Bupati Mempawah saat proyek berjalan), serta mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id