Faktakalbar.id, KETAPANG – Keheningan dini hari di kawasan Jembatan Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, mendadak pecah.
Seorang pria berinisial R (35), yang tengah duduk santai di atas sepeda motornya pada pukul 02.30 WIB, tak menyangka dirinya sudah dikepung petugas gabungan, Senin (24/11/25).
Baca Juga: 47 Desa Belum Teraliri Listrik, Bupati Ketapang Desak Pusat Percepat Pembangunan Jaringan Listrik
Pria yang tercatat sebagai warga Desa Sukabaru, Kecamatan Benua Kayong ini ternyata bukan sedang menikmati angin malam, melainkan diduga kuat sedang menunggu pemesan barang haram.
Petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Ketapang dan Polsek Kendawangan langsung melakukan penyergapan setelah mengendus gelagat mencurigakan tersebut.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Narkoba, IPTU Dewa Made Surita, menjelaskan bahwa penangkapan di jembatan hanyalah permulaan.
Setelah mengamankan R, petugas langsung melakukan pengembangan dengan menggelandang pelaku ke kediamannya di Desa Sukabaru untuk mencari bukti tambahan.
“Pelaku kita amankan saat sedang duduk diatas sepeda motornya di area jembatan, selanjutnya pelaku kita bawa ke rumahnya di Desa Sukabaru Kecamatan Benua Kayong untuk menunjukan barang bukti lain yang tersimpan di rumah pelaku,” ungkap Dewa, Jumat (28/11/25).
Baca Juga: Target Kejar Tayang Nataru, Bupati Ketapang Tinjau Pengecoran Titik BGA di Ruas Pelang-Kepuluk
Hasil penggeledahan badan dan rumah pelaku membuat petugas geleng kepala. R ternyata tidak hanya bermain di satu jenis narkotika.
Polisi menemukan “paket komplit” berupa 2 klip plastik berisi serbuk kristal putih (sabu) seberat bruto 3,60 gram, serta 9 butir pil ekstasi (5 butir warna hijau muda dan 4 butir kombinasi hijau-biru) seberat 5,27 gram.
Selain narkotika, ditemukan pula perangkat pendukung bisnis haram tersebut, yakni satu unit timbangan digital, bong hisap, pipet sendok, dan kaca fanbo.
















