“Plat nomor pada kendaraan menjadi petunjuk penting dalam penangkapan. Semua sudah kami jadikan barang bukti,” ujar Andy.
Berdasarkan penyelidikan awal, barang haram tersebut diperkirakan berasal dari jalur perbatasan Malaysia dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Kalimantan Barat.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kasus ini telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga: Perumahan Karyawan Jadi ‘Lapak’ Transaksi, Polisi Sita 26 Paket Sabu Siap Edar di Nanga Tayap
Letkol Arh Andy Qomarudin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap keberanian dan kepedulian warga setempat.
Menurutnya, peran serta masyarakat adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan.
“Keterlibatan masyarakat sangat krusial. Tanpa laporan warga, barang ini bisa saja lolos ke pasar gelap,” pungkas Andy.
(Ariya)
















