KPK Lelang Aset Setya Novanto, Rumah Mewah di Kupang Dilepas Mulai Rp2,1 Miliar

KPK kembali melelang aset rampasan negara milik terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto berupa rumah di Kupang dengan harga limit Rp2,1 miliar.
KPK kembali melelang aset rampasan negara milik terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto berupa rumah di Kupang dengan harga limit Rp2,1 miliar. (Dok. Ist)

“Aset rampasan adalah hak publik. Mengembalikannya ke masyarakat melalui lelang adalah bagian dari komitmen KPK untuk memastikan efek jera sekaligus pemulihan aset negara,” ujar perwakilan KPK dalam keterangan resminya.

Sebagai informasi, rumah mewah milik mantan Ketua DPR RI tersebut sebelumnya tercatat sebagai salah satu aset yang disita penyidik setelah vonis bersalah dijatuhkan dalam kasus korupsi e-KTP.

Meski tidak seluruh aset kekayaannya disita negara, sejumlah properti strategis tetap diamankan sebagai bagian dari proses asset recovery.

Antusiasme publik terhadap lelang aset milik pejabat yang terjerat kasus korupsi biasanya cukup tinggi.

Baca Juga: KPK Kembali Lelang Barang Rampasan Negara, Total Nilai Capai Ratusan Miliar Rupiah

Proses yang terbuka, transparan, serta harga pembuka yang kompetitif menjadikan lelang semacam ini diminati oleh pemburu properti, investor, hingga masyarakat umum yang ingin memiliki aset bernilai tinggi dengan jaminan legalitas dokumen yang kuat dari negara.

KPK berharap proses lelang ini dapat berjalan lancar dan seluruh aset yang dilepas dapat terserap dengan baik oleh pasar. Jika terjual, seluruh dana hasil lelang aset Setya Novanto ini akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id