Dituduh Curi Semangka, Warga Tuban Diduga Jadi Korban Salah Tangkap dan Disiksa Oknum Polisi

Muhammad Rifai alias Radit (31), warga Tuban yang diduga menjadi korban salah tangkap, menunjukkan bekas luka penganiayaan di tubuhnya kepada awak media, Kamis (27/11/2025).
Muhammad Rifai alias Radit (31), warga Tuban yang diduga menjadi korban salah tangkap, menunjukkan bekas luka penganiayaan di tubuhnya kepada awak media, Kamis (27/11/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, TUBAN – Kasus dugaan salah tangkap dan kekerasan oleh oknum aparat kembali mencuat. Muhammad Rifai alias Radit (31), warga Desa Jetis, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, mengaku menjadi korban penangkapan sewenang-wenang yang disertai penganiayaan oleh sejumlah oknum polisi.

Radit dituduh terlibat dalam kasus pencurian semangka, yang belakangan ia bantah keras karena merasa tidak pernah melakukannya.

Baca Juga: Jual 1,2 Ton Sisik Trenggiling, Oknum Polisi Asahan Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Kasus ini kini resmi bergulir ke Polda Jawa Timur setelah pihak keluarga menolak mentah-mentah tawaran damai dari aparat setempat.

Kronologi bermula pada Minggu malam, 5 Oktober 2025. Radit yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las di Lamongan, baru saja pulang ke Tuban untuk akhir pekan. Sekitar pukul 22.00–23.00 WIB, lima orang yang mengaku anggota Polres Tuban mendatangi rumahnya dan langsung melakukan penangkapan tanpa menunjukkan surat perintah resmi.

Radit mengaku dibawa ke Polsek Kenduruan. Di sana, mimpi buruknya dimulai. Ia diduga mengalami kekerasan fisik yang brutal.

Matanya dilakban, tubuhnya dipukul menggunakan kayu rotan, bahkan kakinya dihantam batu. Dalam kondisi tak berdaya, ia dipaksa mengakui perbuatan mencuri semangka yang tidak diketahuinya.

Karena tetap membantah, Radit kemudian dipindahkan ke Polsek Bangilan pada malam yang sama. Siksaan berlanjut. Ia mengaku dipukul, disiram air saat kepala dibungkus kain, hingga kesulitan bernapas dan nyaris pingsan.

“Karena kesakitan dan tidak tahu harus bagaimana, saya akhirnya bilang iya,” ujar Radit.

Dalam kondisi fisik yang memburuk dan penuh luka di punggung, kaki, tangan, hingga wajah, Radit sempat dilarikan ke rumah sakit dan dirawat selama tiga hari.

Namun, penderitaannya belum usai. Setelah keluar dari RS, ia dipindahkan ke Markas Jatanras Polres Tuban. Di sana, kondisinya kembali drop hingga harus diinfus selama 24 jam.

Radit mengaku dipaksa menandatangani sejumlah dokumen tanpa diberi kesempatan membaca isinya.

“Saya takut, jadi saya tanda tangan saja,” katanya.

Pada 25 Oktober 2025, Radit akhirnya dipulangkan. Melihat kondisi anaknya yang pulang dalam keadaan trauma dan penuh luka, Muhari, ayah Radit, tidak terima.

Warga Desa Sidorejo ini melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa setempat dan meneruskannya ke Polda Jawa Timur pada 4 November 2025.

Baca Juga: Terbukti Palsukan Dokumen, Oknum Polisi Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Surat Tanah

Polda Jatim merespons dengan melakukan pemeriksaan lapangan. Namun, sejak laporan masuk, keluarga mengaku kerap didatangi polisi yang berupaya memediasi dan meminta damai.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id