Faktakalbar.id, SERANG – Proses penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan di wilayah Banten terus berjalan. Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten secara resmi telah melimpahkan berkas perkara kasus pertambangan ilegal yang beroperasi di kawasan Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Pelimpahan berkas ini ditujukan kepada jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Langkah administratif ini menandai bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap satu, di mana kelengkapan formil dan materiil berkas sedang diteliti secara intensif oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga: Rusak Hutan Konservasi, Gubernur Banten Minta Penertiban PETI di Gunung Halimun Salak Dipercepat
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, membenarkan perkembangan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian tinggal menunggu hasil penelitian dari jaksa.
“Kami kini hanya menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar Kompol Dhoni Erwanto.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang penambang berinisial KA. Ia sebelumnya ditangkap oleh aparat kepolisian pada akhir Oktober 2025 lalu.
Penangkapan dilakukan setelah KA kedapatan melakukan aktivitas pengerukan sumber daya alam tanpa izin resmi di area Gunung Pinang.
Dhoni menjelaskan secara rinci modus operandi yang dilakukan tersangka. KA diketahui melakukan penambangan komoditas batu belah secara ilegal dengan mengerahkan alat berat.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















