Terekam CCTV Warga, Penyelundupan 21,9 Kg Sabu Lewat ‘Jalur Tikus’ Entikong Digagalkan TNI

Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi didampingi Bea Cukai memeriksa 21,9 kg sabu hasil tangkapan Satgas Pamtas Yonarhanud 1 Kostrad di Entikong. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi didampingi Bea Cukai memeriksa 21,9 kg sabu hasil tangkapan Satgas Pamtas Yonarhanud 1 Kostrad di Entikong. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Mata rantai sindikat narkotika internasional di perbatasan Indonesia-Malaysia kembali diputus.

Berawal dari rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga dan laporan masyarakat yang curiga, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad sukses menggagalkan penyelundupan sabu dalam jumlah fantastis, yakni 21,9 kilogram, Selasa (25/11/25).

Baca Juga: Berkat Info Warga, Polsek Sekayam Bekuk Pengedar Narkoba di Wilayah Perbatasan

Barang bukti kristal haram tersebut diserahkan secara resmi oleh Komandan Satgas Pamtas, Letkol Arh Andy Qomarudin, kepada Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Purnomosidi, selaku Komandan Komando Pelaksana Operasi (Dankolakops) di Pos Gabma Kotis Entikong, Kabupaten Sanggau.

Letkol Andy Qomarudin membeberkan kronologi dramatis di balik pengungkapan kasus ini.

Semuanya bermula ketika warga di sekitar Pos Panga melaporkan adanya benda mencurigakan yang diletakkan tak bertuan di depan rumah.

“Sabu seberat kurang lebih 21,9 kilogram ini berhasil diamankan anggota kami di Pos Panga. Temuan ini merupakan hasil laporan masyarakat dan kerja sama lintas instansi,” ungkap Andy.

Berbekal laporan tersebut, personel Satgas bergerak cepat. Petunjuk krusial didapatkan dari rekaman CCTV rumah warga yang merekam aktivitas pelaku.

Analisis visual ini menjadi kunci bagi tim gabungan (Satgas Intel, SGI, BIN, Bea Cukai, dan Polri) untuk memburu para tersangka.

Hasilnya, operasi pengejaran berhasil membekuk tiga orang tersangka yang diduga kuat sebagai kurir lintas negara.

Selain puluhan kilo sabu, petugas juga menyita satu unit mobil dan satu sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.