Ironi Jabatan 8 Tahun: Dulu Demo Minta Perpanjangan, Kini 489 Kades Terjerat Korupsi dalam 6 Bulan

"Angka korupsi kepala desa meroket tajam di 2025 mencapai 489 kasus hanya dalam 6 bulan. Data Kejagung ini menjadi tamparan keras pasca disahkannya perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun."
Angka korupsi kepala desa meroket tajam di 2025 mencapai 489 kasus hanya dalam 6 bulan. Data Kejagung ini menjadi tamparan keras pasca disahkannya perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Fenomena korupsi di tingkat desa mencatatkan rekor kelam pada semester pertama tahun 2025.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merilis data yang mengejutkan publik: sebanyak 489 kepala desa (Kades) terjerat kasus korupsi hanya dalam kurun waktu enam bulan, periode Januari hingga Juni 2025.

Lonjakan angka ini menjadi ironi besar di tengah euforia perpanjangan masa jabatan kepala desa yang baru saja disahkan.

Publik tentu masih ingat bagaimana ribuan kades menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR RI pada awal 2023.

Baca Juga: Kasus Korupsi Rp 40 M di Mempawah: KPK Periksa Jajaran Kadis Aktif dan Petinggi Perusahaan Swasta

Kala itu, mereka menuntut revisi undang-undang untuk memperpanjang masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, yang akhirnya disepakati pemerintah dan DPR menjadi delapan tahun.

Namun, harapan bahwa masa jabatan yang lebih lama akan membawa stabilitas dan pembangunan desa justru berbanding terbalik dengan fakta hukum di lapangan.

Tren Kenaikan yang Mengkhawatirkan

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, mengungkapkan bahwa tren korupsi di level desa menunjukkan grafik yang terus menanjak secara ekstrem.