Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
Pajak Pembelian Emas (PPh 22):
-
0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP.
-
0,9% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Pajak Buyback (PPh Pasal 22):
-
Berlaku untuk nilai di atas Rp10 juta.
-
1,5% bagi pemilik NPWP.
-
3% bagi non-NPWP.
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total transaksi.
Kenaikan Harga Buyback Emas Antam Naik ini menjadi pertimbangan penting bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungan.
(*Drw)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















