Larangan Pelabelan Hoaks dan Pentingnya UU Pers
Wenseslaus Manggut, dari Badan Pertimbangan dan Pengawas AMSI, menyoroti masalah di daerah. Ia menyebutkan, banyak ancaman ke jurnalis di daerah terjadi karena polisi di luar Jakarta tidak paham bahwa kasus pers wajib melalui mekanisme Dewan Pers.
AMSI memberikan masukan terkait tindakan pelabelan hoaks oleh polisi pada berita media mainstream. AMSI berpendapat, pemberian label hoaks pada konten media mainstream oleh aparat adalah praktik yang dilarang. Setiap sengketa pemberitaan wajib melalui mekanisme UU Pers: hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme di Dewan Pers.
Baca Juga: IDC AMSI 2025 Kupas Tuntas Masa Depan Bisnis Media Digital di Era Sovereign AI
Pelabelan hoaks sering diikuti intimidasi, permintaan tak resmi untuk menghapus berita, hingga ancaman proses hukum, padahal produk jurnalistik dilindungi oleh UU Pers. Pelabelan tersebut juga dapat melegitimasi laporan jurnalistik yang akurat dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi pada jurnalis dan media.
Di hadapan para anggota Komite, AMSI juga mengapresiasi Polri karena selama ini tetap menghormati dan merujuk pada UU Pers dalam banyak kasus yang melibatkan media. Hal tersebut penting untuk diperkuat dan dijadikan standar institusional yang konsisten hingga ke level kepolisian daerah dan lapangan.
AMSI mendorong Polri lebih proaktif melindungi kebebasan pers, termasuk memastikan setiap jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi dan setiap media dapat membela hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, independen dan dapat dipercaya.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















