Wacana Koperasi Tambang Rakyat, Ahli: Awas, Bisa Timbulkan Ketidakadilan bagi Pemegang IUP

Ilustrasi aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan. Aturan baru pemerintah membuka peluang bagi entitas kecil untuk ikut mengelola tambang, namun dibayangi risiko patronase.
Ilustrasi aktivitas pertambangan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Desakan agar pemerintah berhati-hati dalam melakukan penataan tambang ilegal terus menguat.

Para pelaku industri mengingatkan, kebijakan penertiban yang tidak cermat dikhawatirkan justru akan menjadi bumerang yang menghambat operasional perusahaan yang selama ini telah patuh pada aturan perizinan.

Baca Juga: Polemik Izin Tambang Koperasi: Peluang Pemerataan atau Jebakan Pemodal?

Isu ini mencuat seiring dengan komitmen tegas Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.

Pemerintah mencatat, setidaknya terdapat 1.063 titik penambangan ilegal yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan masif, kebocoran penerimaan negara, hingga praktik penyelundupan.

“Saya diberi laporan oleh aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal. Dan potensi kekayaan yang dihasilkan dilaporkan berpotensi menimbulkan kerugian negara minimal Rp300 triliun,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI pada (15/7).

Untuk merespons situasi darurat ini, pemerintah telah membentuk Satgas Halilintar yang merupakan gabungan kekuatan dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian ESDM.

Satgas ini menjadi ujung tombak reformasi tata kelola pertambangan, yang juga mencakup penguatan pengawasan digital serta integrasi sistem perizinan melalui Mining One Map System.

Perhapi: Hati-hati Libatkan Koperasi

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono, memberikan pandangannya terkait strategi penataan tambang ilegal. Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara selektif.

Widhy menilai praktik penambangan liar sering kali menyebabkan kelebihan pasokan (oversupply) di pasar, yang pada akhirnya menekan harga komoditas mineral global dan mengganggu stabilitas penerimaan negara.