Gara-gara ‘Nyanyian’ Akun TikTok, Jabatan ‘Polisinya Polisi’ di Polda Sumut Melayang

Gedung Markas Polda Sumatera Utara di Medan yang menjadi sorotan pasca pencopotan Kabid Propam terkait dugaan pemerasan. (Dok. Faktakalbar.id)
Gedung Markas Polda Sumatera Utara di Medan yang menjadi sorotan pasca pencopotan Kabid Propam terkait dugaan pemerasan. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, MEDAN – Sebuah ironi melanda tubuh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), yang sejatinya bertugas sebagai “Polisinya Polisi” untuk menegakkan disiplin, kini justru menjadi sorotan tajam.

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, mengambil langkah tegas dengan mencopot Komisaris Besar (Kombes) Julihan dari jabatannya sebagai Kabid Propam, Selasa (25/11/25).

Baca Juga: Drama ‘Piring Pecah’ dan Walkout: Ketika Penjaga Kedaulatan Masuk Ranah Hukum, Prosedur Pidana Jadi Taruhan

Keputusan mengejutkan ini bermula dari “nyanyian” sebuah akun media sosial TikTok bernama @tan_jhonson 88.

Unggahan viral tersebut membongkar dugaan praktik pemerasan yang dituduhkan kepada pucuk pimpinan pengawas internal kepolisian tersebut.

Tak main-main, korban dugaan pemerasan disebut-sebut berasal dari kalangan personel kepolisian sendiri.

Merespons kegaduhan publik, Kapolda Sumut tidak tinggal diam. Ia membenarkan penonaktifan Kombes Julihan dalam rangka pemeriksaan intensif.

“Pencopotan ini merupakan bentuk ketegasan dari Polda Sumut,” tegas Irjen Whisnu saat dikonfirmasi awak media.

Sebagai pengganti sementara untuk mengisi kekosongan jabatan strategis tersebut, Kapolda menunjuk Kombes Famudin, yang sebelumnya menjabat sebagai Auditor Kepolisian Madya Itwasda Polda Sumut, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Propam.

Meskipun Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintuka, sempat menyebut bahwa akun penyebar informasi tersebut adalah akun anonim atau fake account, hal itu tidak menyurutkan langkah institusi untuk melakukan “bersih-bersih”.

Baca Juga: Terbukti Palsukan Dokumen, Oknum Polisi Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Surat Tanah

Pihak kepolisian menegaskan bahwa substansi laporan lebih penting daripada identitas pelapor dalam menjaga marwah institusi.