Faktakalbar.id, PALEMBANG – Meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjadi saksi akhir perjalanan hukum seorang aparat penegak hukum yang justru melanggar hukum.
Terdakwa Ichsan, seorang oknum polisi aktif, akhirnya dijatuhi hukuman dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (25/11/2025).
Ichsan terseret ke pengadilan akibat terjerat dalam perkara kasus penipuan surat tanah yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Perbuatan Ichsan dinilai memenuhi unsur pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ichsan dengan pidana penjara selama 7 bulan,” tegas Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU Jauhari, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Ichsan melalui tim penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan.
Sementara itu, pihak JPU Kejari Palembang menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis yang lebih rendah dari tuntutan mereka.
Tim Penasihat Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Pejuang Keadilan, yakni Mardiana, didampingi Ferdian Rahmat, dan Aura Zahra, memberikan tanggapannya.
Mardiana mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap kliennya yang merupakan anggota bintara polisi tersebut.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















