Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Personel Polsek Putussibau Selatan bersama dengan perangkat desa setempat mengambil tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas).
Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui kegiatan penindakan dan pembongkaran paksa lokasi yang diduga kuat dijadikan tempat judi sabung ayam.
Baca Juga: Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Judi Sabung Ayam di Sintang Resahkan Warga
Lokasi perjudian ini terletak di kawasan Desa Sayut, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu. Operasi penertiban ini dilaksanakan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, Kapolsek Putussibau Selatan, IPDA Amarullah Abidin, menerjunkan sedikitnya enam orang personel anggotanya.
Mereka bergerak menuju lokasi sasaran bersama dengan perangkat Desa Sayut yang turut mendukung pemberantasan praktik ilegal di wilayah mereka.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati arena sabung ayam tersebut sedang dalam kondisi tidak beroperasi atau sepi dari aktivitas para pemain.
Meski demikian, hal tersebut tidak menyurutkan niat petugas untuk melakukan tindakan preventif agar lokasi tersebut tidak digunakan kembali di kemudian hari.
Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan semi permanen yang digunakan sebagai arena perjudian.
Sasaran utama pembongkaran adalah arena utama (kalangan) yang terbuat dari papan kayu serta fasilitas pendukung lainnya yang ada di lokasi.
Baca Juga: Tindak Cepat Laporan Warga, Polisi Musnahkan Arena Sabung Ayam di Belitang Hilir
Kapolsek Putussibau Selatan, IPDA Amarullah Abidin, menjelaskan bahwa tindakan ini adalah bukti keseriusan Polri dalam merespons keluhan masyarakat dan menjaga kondusifitas wilayah.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















