Kontroversi Tentara ‘Turun Gunung’ Urus Tambang Ilegal, TNI: Ini Perintah Presiden Prabowo

"Keterlibatan TNI dalam penertiban tambang ilegal menuai kritik tajam. Kapuspen TNI tegaskan langkah ini sesuai Perpres No 5 Tahun 2025 atas perintah Presiden Prabowo."
Keterlibatan TNI dalam penertiban tambang ilegal menuai kritik tajam. Kapuspen TNI tegaskan langkah ini sesuai Perpres No 5 Tahun 2025 atas perintah Presiden Prabowo. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Keterlibatan personel militer bersenjata lengkap dalam penertiban tambang ilegal menuai sorotan tajam.

Langkah “turun gunung” TNI ini dinilai oleh koalisi masyarakat sipil sebagai bentuk penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dan berpotensi menyalahi wewenang penegakan hukum sipil.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Freddy Ardianzah, pasang badan.

Ia menegaskan bahwa pelibatan tentara dalam operasi ini memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan instruksi langsung dari Kepala Negara.

Baca Juga: Imparsial Kritik Keras Pelibatan TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Belitung

“Pertama, itu perintah Presiden Prabowo Subianto,” tegas Freddy saat ditemui di kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Bukan Mengambil Alih Penegakan Hukum

Freddy menjelaskan bahwa mandat tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Regulasi ini, menurutnya, mengatur kolaborasi strategis antara TNI dengan aparat penegak hukum lainnya.