Bahlil Ungkap Modus Tambang Timah Ilegal Berkedok Izin Pasir Kuarsa, Perizinan Ditarik ke Pusat

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyindir pihak yang menyebut lapangan kerja tak tersedia, seraya menegaskan program pemerintah akan ciptakan jutaan pekerjaan. (Dok. Ist)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ungkap modus tambang timah ilegal berkedok izin pasir kuarsa. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya menertibkan tata kelola pertambangan di Indonesia.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, baru-baru ini membongkar modus operandi baru yang dilakukan oleh para pelaku tambang timah ilegal.

Baca Juga: Kontroversi Tentara ‘Turun Gunung’ Urus Tambang Ilegal, TNI: Ini Perintah Presiden Prabowo

Bahlil mengungkapkan bahwa terdapat praktik penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Para pelaku memanipulasi dokumen perizinan dengan mengajukan izin untuk komoditas pasir kuarsa dan pasir silika, namun pada kenyataannya mereka melakukan eksploitasi komoditas timah.

“Ada satu yang kemarin saya temukan, bahwa mereka izinnya pasir kuarsa (dan silika) tapi di dalamnya timah,” ucap Bahlil, Senin (25/11/2025).

Temuan pelanggaran ini memicu langkah tegas dari pemerintah pusat. Bahlil memutuskan untuk menarik kewenangan penerbitan izin pertambangan pasir kuarsa dan pasir silika yang sebelumnya berada di tangan pemerintah daerah, kini diambil alih ke pusat.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar sebelumnya.

“Sekarang, dengan keputusan ratas (rapat terbatas) kemarin, akan ada revisi peraturan. Untuk seluruh perizinan (penambangan) pasir kuarsa maupun pasir silika akan ditarik ke pusat,” tegas Bahlil.

Revisi aturan ini dipastikan tidak hanya berlaku spesifik untuk wilayah Bangka Belitung yang dikenal sebagai lumbung timah, melainkan akan diterapkan secara nasional di seluruh daerah di Indonesia.

Langkah ini ditempuh pemerintah sebagai upaya serius memperbaiki carut-marut tata kelola pertambangan nasional.