Tuntut Ganti Rugi Lahan Adat 606 Hektare, Warga Desa Bika Geruduk Kantor PT BIA di Kapuas Hulu

"PT-BIA-Sawit"
Warga Desa Bika geruduk kantor PT BIA di Kapuas Hulu menuntut ganti rugi lahan adat 606 hektare. Perusahaan hanya tawarkan uang tali asih Rp1,1 miliar, mediasi menemui jalan buntu. (Dok. Tangkapan Layar/Ist)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Sejumlah masyarakat Desa Bika, Kecamatan Bika, kembali mendatangi kantor perkebunan sawit PT Borneo Internasional Anugrah (BIA) di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Senin (24/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedatangan masyarakat Bika tersebut sempat dihadang puluhan anggota Polres Kapuas Hulu. Kelompok masyarakat yang dipimpin langsung oleh Antonius tersebut bersitegang dengan anggota kepolisian, sebelum akhirnya merangsek masuk ke kantor PT BIA. Tujuan utama mereka adalah menuntut Ganti Rugi Lahan Kapuas Hulu yang diklaim sebagai Konflik Lahan Adat PT BIA seluas 606 hektare.

Puluhan masyarakat Bika sempat menunggu kehadiran pimpinan perusahaan PT BIA berjam-jam. Untuk meredakan suasana, Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Muslimin dan Pj Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Agus Stormandi turun langsung menemui massa. Massa akhirnya membubarkan diri setelah diberikan pemahaman oleh aparat.

Pj Sekda Kapuas Hulu, Agus Stormandi, menyampaikan bahwa Tim Pembinaan Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu sudah beberapa kali melakukan mediasi untuk menjembatani masalah Konflik Lahan Adat PT BIA ini.

“Kita sudah berusaha menjembatani masalah ini antara perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Sibau Hilir Ultimatum PT BIA Terkait Penggarapan Hutan Adat

Agus menyebut, pada pertemuan terakhir, pihak perusahaan menawarkan solusi kemampuan mereka untuk membayar uang tali asih sebesar Rp500 ribu per hektar terhadap 1.900 lahan yang ada di Desa Bika. Jika ditambahkan dengan kewajiban plasma sebesar 30 persen untuk masyarakat, kemampuan perusahaan ditetapkan sebesar Rp1,1 miliar.

Agus Stormandi menambahkan bahwa sebenarnya masalah lahan yang dikelola oleh PT BIA ini sudah clean and clear pada manajemen perusahaan yang lama. Kondisi inilah yang mendasari pemerintah mengeluarkan izin HGU (Hak Guna Usaha) nya.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id