Sambas  

Lem Bulu Mata hingga Miras, Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp81,5 Juta

Petugas Bea Cukai Sintete saat melakukan proses pemusnahan barang bukti rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya dengan cara dibakar di halaman kantor KPPBC Sintete, Selasa (25/11/2025).
Petugas Bea Cukai Sintete saat melakukan proses pemusnahan barang bukti rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya dengan cara dibakar di halaman kantor KPPBC Sintete, Selasa (25/11/2025). (Dok. Ist)

“Selain itu, ratusan kosmetik berbagai merek, ponsel bekas, hingga pestisida terlarang juga ditemukan tidak memenuhi persyaratan impor dan regulasi yang berlaku,” jelas Teguh.

Meski terdapat beragam jenis barang, komoditas dengan dampak kerugian terbesar tetap didominasi oleh produk hasil tembakau dan etil alkohol.

Tercatat lebih dari 21 ribu batang rokok tanpa pita cukai dan hampir 94 liter minuman keras (miras) ilegal turut dimusnahkan.

Barang-barang ini dihancurkan karena tidak hanya merugikan keuangan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat karena kandungan yang tidak terjamin.

Baca Juga: Operasi Gabungan di Perbatasan Hentikan Truk Berisi Barang Ilegal Senilai Rp2 Miliar

Teguh mengakui bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di wilayah perbatasan. Selain harganya yang murah sehingga menekan pasar produk legal, barang-barang tersebut sama sekali tidak menyumbang penerimaan bagi negara.

Proses pemusnahan barang ilegal dilakukan dengan berbagai metode untuk memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

“Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dirusak, dihancurkan, dan dibakar. Melalui langkah ini, Bea Cukai Sintete berharap masyarakat semakin memahami bahaya barang ilegal serta pentingnya pengawasan bersama,” pungkas Teguh.

(*Red)