Aliran Dana Miliaran Rupiah
Fakta penyidikan mengungkap aliran dana yang lebih besar dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2025. Yasin diketahui menerima uang sebesar Rp 3,3 miliar dari tersangka Deddy Karnady melalui perantara Ageng.
“YSN (Yasin) kemudian mengalirkan uang tersebut salah satunya ke HP (Hendrik) senilai Rp 1,5 miliar. Dari uang tersebut, sejumlah Rp 977 juta diamankan dari YSN (Yasin) pada saat kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025,” tutur Asep.
Sementara itu, Aswin Griksa selaku Direktur Utama PT GC, selain berperan sebagai penghubung, juga diduga turut menikmati aliran dana haram tersebut. Ia diduga menerima Rp 365 juta dari total Rp 500 juta yang diberikan oleh Ageng.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: KPK Bongkar Borok Kasus Korupsi Petral: Broker ‘Hantu’ Bikin Negara Rugi Jutaan Dolar AS
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya di mana KPK telah menetapkan lima tersangka lain, termasuk Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
Pengembangan kasus dugaan suap proyek RSUD Kolaka Timur ini membuktikan komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















