Isu ‘Negara dalam Negara’ Mencuat, Bandara IMIP Disebut Beroperasi Tanpa Bea Cukai dan Imigrasi

Citra satelit menunjukkan lokasi Bandara Khusus di kawasan PT IMIP Morowali yang diduga beroperasi tanpa pos Bea Cukai dan Imigrasi. (Dok. Faktakalbar.id)
Citra satelit menunjukkan lokasi Bandara Khusus di kawasan PT IMIP Morowali yang diduga beroperasi tanpa pos Bea Cukai dan Imigrasi. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, MOROWALI – Isu kedaulatan wilayah kembali menjadi sorotan publik, kali ini berpusat di jantung industri nikel terbesar tanah air, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Sorotan tajam diarahkan pada operasional bandara khusus di dalam kawasan tersebut yang diduga berjalan tanpa kehadiran instrumen negara yang lengkap, Senin (24/11/25).

Baca Juga: Drama ‘Piring Pecah’ dan Walkout: Ketika Penjaga Kedaulatan Masuk Ranah Hukum, Prosedur Pidana Jadi Taruhan

Peneliti Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS), Edna Caroline, dalam keterangannya mengungkapkan temuan yang mengkhawatirkan terkait mekanisme kontrol di pintu gerbang udara kawasan industri seluas hampir 4.000 hektare tersebut.

Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa otoritas Indonesia tidak memiliki akses penuh di sana.

“Di dalam kawasan IMIP terdapat bandara yang tidak ada otoritas Indonesia. Pergerakan orang dan barang berlangsung tanpa bea cukai, tanpa imigrasi. Aparat pun sulit masuk ke sana,” ungkap Edna dalam wawancara di Forum Keadilan TV.

Pernyataan ini menegaskan kekhawatiran bahwa infrastruktur vital tersebut berada di wilayah hukum Republik Indonesia, namun luput dari kendali operasional aparat negara.

Edna menilai hal ini bukan sekadar isu administrasi, melainkan potensi kebocoran sumber daya dan celah keamanan nasional yang serius.

Baca Juga: Negara Rugi Rp12,9 Triliun, Menhan dan Jaksa Agung Tinjau Lubang Raksasa Tambang Ilegal di Babel

Atensi Menteri Pertahanan

Isu mengenai “wilayah tak bertuan” bagi aparat negara ini ternyata selaras dengan perhatian Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin.

Edna menyebut bahwa Menhan sempat meninjau langsung lokasi tersebut dan memberikan catatan keras terkait absennya aparat bea cukai dan imigrasi di bandara IMIP.

“Tidak boleh ada negara di dalam negara,” demikian kutipan tegas Menhan yang disampaikan ulang oleh Edna.

Pernyataan tersebut menjadi sinyalemen bahwa pemerintah pusat mulai menyadari adanya anomali dalam pengelolaan kawasan strategis nasional.

Ketiadaan pos imigrasi dan bea cukai di sebuah bandara yang aktif melayani lalu lintas udara industri bernilai triliunan rupiah, dinilai membuka risiko besar terhadap penyelundupan mineral, pencucian nikel, hingga arus tenaga kerja asing yang tidak terverifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah konkret pemerintah untuk “menghadirkan kembali negara” di pintu gerbang udara Morowali tersebut, demi memastikan kedaulatan teritorial dan keamanan nasional tetap terjaga di atas kepentingan investasi.

(ra)