“Penyimpangan ini semakin diperparah oleh fakta bahwa prajurit TNI tidak hanya hadir di lokasi operasi, tetapi juga melakukan tindakan penegakan hukum seperti penangkapan dan penyitaan,” tambah Ardi.
Ardi juga menyoroti Pasal 11 ayat (2) huruf c Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memiliki fungsi penegakan hukum. Aturan ini dinilai menempatkan TNI melampaui mandat utamanya.
“Operasi penertiban dan penyitaan alat tambang ilegal yang dilakukan Satgas PKH adalah murni tindakan penegakan hukum, bukan urusan pertahanan. Dalam konteks ini, pelibatan TNI di dalam Satgas PKH menjadi bentuk penyimpangan serius karena menempatkan TNI pada ranah yang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dan institusi sipil lainnya. Praktik tersebut menunjukkan bahwa TNI telah melampaui mandatnya sebagai alat pertahanan negara,” ungkapnya.
Potensi Pelanggaran HAM
Selain masalah wewenang, Imparsial juga mengkhawatirkan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force).
Kehadiran personel TNI bersenjata lengkap dengan standar operasi militer di lokasi tambang dinilai tidak proporsional, mengingat para pelaku tambang bukanlah kombatan atau kelompok bersenjata yang mengancam kedaulatan negara.
Baca Juga: Sembunyikan Alat Berat di Hutan, Satgas PKH Sita 9 Ekskavator Tambang Ilegal di Bangka Tengah
Ardi menilai penggunaan instrumen militer untuk menindak pelanggaran hukum menciptakan preseden militerisasi penegakan hukum yang berbahaya bagi keselamatan warga sipil dan bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM.
“Praktik ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan melemahkan akuntabilitas dalam operasi yang berdampak pada keselamatan warga sipil. Jika dibiarkan, pola ini berisiko menyeret Indonesia kembali pada pendekatan militeristik yang seharusnya telah ditinggalkan sejak reformasi,” tuturnya.
Kritik ini diharapkan menjadi evaluasi bagi pemerintah dalam menata kembali peran dan fungsi lembaga negara, khususnya dalam pelaksanaan operasi penertiban tambang ilegal.
(*Red)
















