Imparsial Kritik Keras Pelibatan TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Belitung

Petugas Satgas PKH saat mengamankan deretan alat berat ekskavator yang disita dari lokasi tambang ilegal di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, Minggu (22/11/2025).
Personel TNI saat melakukan pengamanan di lokasi yang diduga menjadi area aktivitas pertambangan ilegal. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Lembaga pengawas hak asasi manusia, Imparsial, melontarkan kritik tajam terkait keterlibatan sejumlah personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam operasi penindakan tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Imparsial menilai langkah pelibatan militer dalam penertiban tambang ilegal tersebut sebagai bentuk penyimpangan kewenangan yang serius.

Baca Juga: Kejagung Buru Pemodal Kakap di Balik Tambang Timah Ilegal Bangka Tengah

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa kehadiran militer dalam ranah penegakan hukum sipil adalah langkah yang tidak tepat.

“Imparsial memandang tindakan ini bukan hanya keliru secara politik, tetapi juga mencerminkan pelanggaran hukum, penyimpangan kewenangan, serta penggunaan kekuatan militer yang tidak proporsional dalam konteks penegakan hukum,” kata Ardi, Sabtu (22/11/2025).

Menurut Imparsial, operasi penegakan hukum seperti penindakan tambang seharusnya menjadi ranah eksklusif aparat penegak hukum sipil, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

TNI, sebagai alat pertahanan negara, seharusnya fokus pada ancaman perang dan pertahanan yang semakin kompleks sesuai amanat konstitusi dan UU TNI.

“Dengan kata lain, keterlibatan TNI dalam operasi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap mandat institusi TNI itu sendiri,” ucapnya.

Menyalahi Amanat Reformasi

Lebih jauh, Imparsial memandang fenomena ini sebagai upaya menormalisasi kembalinya pendekatan militeristik dalam urusan sipil.

Ardi mengingatkan bahwa pelibatan TNI dalam penertiban tambang ilegal menyalahi semangat dan amanat Reformasi 1998 yang secara tegas membatasi kewenangan militer dalam ranah sipil.

Kritik ini semakin tajam melihat fakta di lapangan di mana prajurit TNI tidak sekadar hadir, melainkan terlibat aktif dalam tindakan yustisial.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id