Faktakalbar.id, DOMPU – Kasus penyalahgunaan narkoba kembali mencoreng institusi penegak hukum. Personel Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), terpaksa menangkap rekan sejawatnya sendiri, seorang anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial F.
Bripda F diamankan saat sedang berada bersama tujuh orang lainnya di dalam sebuah kamar indekos yang berlokasi di wilayah Salama, Kelurahan Bada. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat pesta dan transaksi barang haram jenis ekstasi.
Baca Juga: Cemburu Buta, Oknum Polisi di Sultra Tega Aniaya Kekasih hingga Babak Belur
Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika, membenarkan adanya penindakan hukum terhadap Bripda F. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Resnarkoba pada Minggu pagi (23/11/2025) sekitar pukul 06.00 Wita.
Operasi penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dan curiga dengan aktivitas yang tidak wajar di kamar indekos tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung bergerak ke lokasi.
Hasilnya mengejutkan, selain Bripda F, polisi juga mengamankan tujuh orang warga sipil lainnya, di mana empat di antaranya adalah perempuan.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika. Polisi menyita enam butir pil ekstasi jenis inex yang disembunyikan di dalam sebuah bungkus rokok.
“Seluruhnya sekarang diamankan di Mako Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu I Nyoman Suardika.
Terkait keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini, Suardika menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bukti komitmen kepolisian yang tidak pandang bulu dalam memberantas penyalahgunaan narkoba serta peredarannya di wilayah Kabupaten Dompu.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















