Salah satu temuan mencolok yang sedang ditelusuri adalah lonjakan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI. Anggaran ini naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau melonjak sebesar Rp106 miliar.
Lonjakan tersebut disebut diikuti dugaan permintaan fee sebesar 5 persen, atau sekitar Rp7 miliar.
Temuan ini muncul setelah rangkaian penggeledahan KPK sejak 10 November 2025, yang meliputi Kantor Gubernur Riau, Dinas PUPR-PKPP, BPKAD Riau, Dinas Pendidikan Riau, serta dua rumah yang berkaitan dengan pemeriksaan. Seluruh barang bukti yang disita terkait pergeseran anggaran tahun 2025.
Proses ini terkait erat dengan OTT KPK pada 3 November 2025 yang sebelumnya telah menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP M. Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta delapan pihak lain. Walau spekulasi menguat bahwa penyidikan merambah legislatif, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai status pemeriksaan dua pimpinan DPRD Riau tersebut.
(*Red)
















