Dinilai Diskriminatif, Aturan Verifikasi Ijazah Capres dan Caleg Digugat ke MK

"Pengamat kebijakan publik menggugat UU Pemilu ke MK karena verifikasi ijazah Capres dan Caleg hanya memakai fotokopi, dinilai diskriminatif dibanding pelamar kerja biasa."
Pengamat kebijakan publik menggugat UU Pemilu ke MK karena verifikasi ijazah Capres dan Caleg hanya memakai fotokopi, dinilai diskriminatif dibanding pelamar kerja biasa. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Kali ini, pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, mempersoalkan mekanisme verifikasi ijazah calon pejabat publik yang dinilai terlalu longgar dibandingkan dengan syarat melamar kerja bagi warga negara biasa.

Dalam sidang Perkara Nomor 216/PUU-XXIII/2025 yang digelar Rabu (19/11/2025), Bonatua menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Ia menyoroti tidak adanya kewajiban autentikasi faktual terhadap ijazah asli bagi calon presiden (Capres), calon kepala daerah, maupun calon anggota legislatif (Caleg).

Baca Juga: Ijazah, Kekuasaan, dan Krisis Integritas: Menggugat Nurani Penegak Hukum

Menurut Bonatua, aturan saat ini hanya mewajibkan kandidat menyerahkan fotokopi ijazah yang dilegalisir tanpa verifikasi dokumen fisik yang asli oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini dinilai kontras dengan praktik ketenagakerjaan umum, di mana pelamar kerja sering kali diwajibkan menunjukkan atau bahkan menitipkan ijazah asli sebagai bukti keabsahan administratif.

“Norma-norma dalam peraturan perundang-undangan tersebut meniadakan kewajiban autentikasi terhadap ijazah asli calon pejabat publik,” tegas Bonatua di hadapan majelis hakim MK.

Pemohon menilai kelonggaran ini merupakan bentuk diskriminasi administratif.

Padahal, pejabat publik memegang amanat integritas negara dan kepercayaan rakyat, sehingga seharusnya menjalani proses penyaringan yang jauh lebih ketat dibanding warga biasa.

Bonatua mendalilkan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) tentang kesamaan kedudukan di dalam hukum, serta pasal-pasal terkait hak atas kepastian hukum yang adil dan hak memperoleh informasi yang benar.

Baca Juga: Roy Suryo Ditemani Dokter Tifa Diperiksa: Nasib Ditahan atau Tidak di Kasus Ijazah Jokowi?

(*Mira)