Faktakalbar.id, KAYONG UTARA – Polres Kayong Utara, Polda Kalimantan Barat, resmi menggelar Operasi Zebra Kapuas 2025.
Kegiatan ini dimulai pada hari Senin, (24/11/2025), sebagai upaya strategis kepolisian untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Langkah ini diambil mengingat pentingnya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat kelalaian pengendara.
Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan demi keselamatan bersama di jalan raya.
Sasaran Prioritas Pelanggaran
Kapolres Kayong Utara melalui Kasat Lantas menjelaskan bahwa operasi kali ini akan menargetkan sejumlah pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan.
Para pengendara diimbau untuk menghindari pelanggaran berikut jika tidak ingin terjaring razia:
- Tidak menggunakan helm SNI: Pengendara roda dua wajib mengenakan helm standar demi keselamatan kepala.
- Pengendara di bawah umur: Larangan keras bagi anak-anak yang belum memiliki izin untuk mengendarai kendaraan bermotor.
- Menggunakan ponsel saat berkendara: Aktivitas ini memecah konsentrasi dan menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan.
- Berboncengan lebih dari satu orang: Sepeda motor hanya didesain untuk dua orang (satu pengemudi dan satu penumpang).
- Knalpot Brong: Penggunaan knalpot tidak standar yang bising dan mengganggu ketertiban umum.
Pendekatan Humanis dan Edukatif
Operasi Zebra Kapuas 2025 ini akan dilaksanakan di berbagai titik yang dinilai rawan pelanggaran dan rawan kecelakaan di wilayah hukum Kayong Utara.
Meski demikian, Kasat Lantas menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan petugas di lapangan akan mengedepankan sisi humanis.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















