Cuma Gingivitis Akut yang Dijamin! Ini Syarat dan Alur Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS

Syarat Scaling Gigi Gratis BPJS Kesehatan, Harus Ada Indikasi Medis
Scaling Gigi. (Dok. Unsplash/lafayett zapata montero on)
  • Dijamin: Jika ada indikasi medis dari dokter (misalnya gingivitis akut).

  • Tidak Dijamin: Jika atas permintaan sendiri dari peserta atau untuk tujuan estetika.

Admin BPJS menegaskan bahwa peserta wajib memastikan status kartu JKN-KIS terbaca aktif pada saat pemeriksaan.

3. Tindakan di Faskes I atau Melalui Rujukan

  • Jika Faskes I memiliki peralatan yang memadai untuk scaling, tindakan dapat dilakukan langsung di tempat tersebut.

  • Apabila peralatan tidak memadai, dokter Faskes I dapat memberikan rujukan ke fasilitas lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selama tindakan dilakukan berdasarkan indikasi medis dan sesuai alur prosedur BPJS, peserta tidak akan dikenakan biaya tambahan apa pun.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Tak Salah Paham Soal Pemutihan Iuran

Apa Itu Scaling Gigi dan Manfaatnya?

Menurut American Dental Association (ADA), scaling gigi adalah bagian dari prosedur pembersihan profesional yang bertujuan mengangkat plak dan karang gigi yang menempel pada permukaan gigi serta area di bawah garis gusi.

Prosedur ini menggunakan alat manual maupun ultrasonik untuk membersihkan penumpukan yang tidak dapat dihilangkan hanya dengan menyikat gigi.

Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menjelaskan bahwa penumpukan plak dan karang gigi dapat memicu peradangan gusi (gingivitis) dan berkembang menjadi penyakit periodontal. Scaling membantu menghentikan proses peradangan tersebut, menjaga kesehatan jaringan pendukung gigi, dan mengurangi risiko gigi goyang akibat kerusakan tulang penyangga.

Selain mencegah penyakit gusi, scaling juga bermanfaat untuk:

  • Mengurangi bau mulut akibat bakteri yang menumpuk.

  • Menurunkan risiko infeksi gusi.

  • Menjaga kesehatan rongga mulut secara keseluruhan.

(*Drw)