Cuma Gingivitis Akut yang Dijamin! Ini Syarat dan Alur Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS

Syarat Scaling Gigi Gratis BPJS Kesehatan, Harus Ada Indikasi Medis
Scaling Gigi. (Dok. Unsplash/lafayett zapata montero on)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Layanan pembersihan karang gigi (scaling gigi) menjadi salah satu layanan kesehatan yang paling sering ditanyakan oleh peserta BPJS Kesehatan.

Meskipun pembersihan karang gigi bisa dilakukan secara gratis, BPJS Kesehatan memiliki Aturan Scaling BPJS khusus terkait jenis tindakan ini.

Admin BPJS Kesehatan, Lia, menjelaskan bahwa tindakan scaling tidak dapat dilakukan atas permintaan sendiri dari peserta.

“Perihal scaling gigi/pembersihan karang gigi pada gingivitis akut dapat dijamin BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis dari dokter dan tidak dapat dijamin jika atas permintaan sendiri dari peserta atau tujuan estetik,” tulis Lia kepada Kompas.com, Kamis (20/11/2025).

Keterangan ini memperjelas bahwa tindakan scaling gigi hanya diberikan apabila dokter menilai kondisi gusi maupun jaringan pendukung gigi membutuhkan pembersihan untuk mencegah perburukan. Aturan Scaling BPJS ini juga mengacu pada Permenkes No. 3 Tahun 2023.

Baca Juga:Catat! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Alur dan Syarat Mendapatkan Scaling Gigi Gratis BPJS

Berikut adalah alur penggunaan BPJS untuk scaling gigi, yang harus diikuti oleh setiap peserta:

1. Mulai dari Pemeriksaan di Faskes Tingkat I

Peserta harus datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat I (Faskes I) sesuai tempat terdaftar, seperti Puskesmas atau klinik gigi.

Dokter di Faskes I akan memeriksa kondisi gigi dan gusi peserta untuk menentukan apakah ada kebutuhan medis untuk scaling atau pembersihan karang gigi.

Peserta wajib membawa KTP dan kartu BPJS (fisik atau digital) saat pemeriksaan maupun tindakan.

2. Ditanggung Jika Ada Indikasi Medis

Scaling Gigi Gratis BPJS hanya dapat dijamin apabila peserta mengalami kondisi medis seperti gingivitis akut atau peradangan gusi yang memerlukan pembersihan karang gigi.