Rugikan Negara Rp 8,3 Triliun, 20 Aset Properti Mantan Presiden Argentina Resmi Disita

"Negara rugi Rp 8,3 triliun, pengadilan Argentina sita 20 properti milik mantan Presiden Cristina Fernandez de Kirchner terkait kasus korupsi proyek umum."
Negara rugi Rp 8,3 triliun, pengadilan Argentina sita 20 properti milik mantan Presiden Cristina Fernandez de Kirchner terkait kasus korupsi proyek umum. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, INTERNASIONAL – Tindakan tegas diambil oleh Pengadilan Federal Argentina dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Pengadilan resmi memerintahkan penyitaan terhadap 20 aset properti milik mantan Presiden Argentina, Cristina Fernandez de Kirchner, beserta dua anaknya, Maximo dan Florencia.

Langkah penyitaan ini dilakukan setelah otoritas setempat menetapkan bahwa aset-aset tersebut diperoleh melalui praktik korupsi dan manipulasi kontrak pekerjaan umum yang tidak sah.

Berdasarkan laporan pengadilan, skandal korupsi yang menjerat keluarga Kirchner ini diperkirakan telah merugikan kas negara hingga 500 juta Dollar AS, atau setara dengan Rp 8,335 triliun.

Baca Juga: Malaysia Dihubungi Trump, PM Anwar Serukan De-eskalasi Penuh Thailand-Kamboja

Aset yang disita mencakup rumah pribadi, lahan tanah, hingga beberapa hotel mewah yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari kontrak yang disetujui selama masa pemerintahannya dan mendiang suaminya, Nestor Kirchner.

Kasus ini dikenal dengan nama perkara “Vialidad”, sebuah penyelidikan mendalam atas 51 kontrak pekerjaan umum di Provinsi Santa Cruz.

Jaksa penuntut mengungkap bahwa proyek-proyek tersebut diberikan secara sistematis kepada pengusaha Lazaro Baez sekutu dekat keluarga Kirchner dengan anggaran yang digelembungkan (mark-up) dan proses persetujuan yang dipercepat, padahal banyak proyek yang tidak pernah diselesaikan.

Sebelumnya, pada tahun 2022, Cristina Fernandez de Kirchner telah dijatuhi vonis enam tahun penjara serta larangan memegang jabatan publik seumur hidup.

Saat ini, ia menjalani masa tahanan rumah sembari menunggu proses banding.

Sebastian Garcia Diaz, Presiden Civilitas Argentina, menyebut putusan ini sebagai angin segar bagi penegakan hukum di negaranya.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id