Merespons hal tersebut, pihak keluarga korban menyatakan sikap tegas. Mereka tidak terima atas perlakuan kasar Bripda LI dan mendesak institusi Polri untuk menjatuhkan sanksi terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
“Kami tidak terima anak dan kemanakan kami diperlakukan seperti ini. Ini adalah perbuatan yang memalukan dan merendahkan martabat keluarga,” ujar Muhammad Saleh mewakili keluarga korban.
Keluarga korban menilai bahwa tindakan Bripda LI tidak mencerminkan sosok pengayom masyarakat.
Oleh karena itu, mereka menuntut agar pelaku dipecat sebagai bentuk keadilan bagi korban serta upaya menjaga nama baik institusi kepolisian agar tidak tercemar oleh perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















