“Belum konfirmasi ini,” ujar Totok singkat.
Sebagai informasi, sedianya Halim Kalla menjalani pemeriksaan pada pekan lalu, tepatnya Rabu (12/11/2025). Namun, saat itu ia tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan.
Tidak hanya HK, tersangka lain berinisial HYL juga absen dengan alasan serupa.
“Untuk hari ini, Tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan karena alasan sakit,” kata Totok, Rabu (12/11).
Dalam pusaran kasus korupsi PLTU 1 Mempawah ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.
Selain Halim Kalla, tiga tersangka lainnya adalah Fahmi Mochtar (FM) selaku Direktur Utama PLN periode 2008-2009, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba. Meski telah berstatus tersangka, keempat orang tersebut hingga kini belum ditahan.
Perkara ini memiliki rekam jejak penanganan yang cukup panjang. Awalnya, kasus ditangani oleh penyidik Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021.
Baca Juga: Lingkaran Korupsi PLTU Mempawah: Kongkalikong Sejak Awal Seret Nama Besar
Namun, demi efektivitas penanganan, kasus kemudian diambil alih oleh Kortas Tipikor Bareskrim Polri pada Mei 2024.
Dugaan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat fantastis.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat proyek yang mangkrak ini ditaksir mencapai lebih dari USD 62 juta atau setara dengan Rp1,3 triliun.
Penyidik Kortas Tipikor Polri terus berupaya merampungkan berkas perkara ini guna memastikan pertanggungjawaban hukum dari para pihak yang terlibat dalam proyek strategis yang merugikan uang rakyat tersebut.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















