Sempat Absen Alasan Sakit, Kortas Tipikor Polri Kembali Panggil Halim Kalla Terkait Kasus Korupsi PLTU 1 Mempawah

Halim Kalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PLTU mangkrak di Mempawah. (Dok. Ist)
Potret Halim Kalla yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PLTU mangkrak di Mempawah. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Proses hukum terkait dugaan rasuah dalam proyek infrastruktur energi terus bergulir. Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri hari ini kembali melayangkan pemanggilan terhadap tersangka Halim Kalla (HK) terkait kasus korupsi PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pemanggilan yang dijadwalkan pada Kamis (20/11/2025) ini merupakan panggilan kedua bagi adik dari Jusuf Kalla (JK) tersebut, setelah sebelumnya ia tidak hadir.

Baca Juga: Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi Rp1,35 T

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.

“Betul ya (pemanggilan kedua masih terjadwal hari ini untuk tersangka Halim Kalla),” kata Brigjen Totok Suharyanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Totok menjelaskan bahwa pemeriksaan Halim Kalla dalam kapasitasnya sebagai tersangka telah diagendakan pada pukul 10.00 WIB.

Namun, hingga berita ini diturunkan pada Kamis pagi, pihak kepolisian belum menerima konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id